Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Lama Mendekam di Penjara, Jerinx Akui Kangen Istri
Advertisement . Scroll to see content

Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Dugaan Pengancaman Adam Deni

Jumat, 18 Februari 2022 - 20:29:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

BALI, iNews.id - Drummer SID, I Gede Aryastina alias Jerinx dituntut 2 tahun penjara terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Jaksa Meyakini Jerinx bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan.

JPU menyampaikan alasan yang memberatkan bahwa pengancaman membuat rasa takut dan ancaman bagi korban sedangkan hal yang meringankan adalah Jerinx berlaku sopan dan mengakui perbuatanya, serta telah meminta maaf.

Atas tuntutan JPU, Jerinx akan mengajukan pledoi yang akan disampaikan 22 Februari mendatang.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut