Kasus Penggelapan Kerupuk, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Kerugian Rp30 Juta, Bukan Rp3 Miliar
TANGERANG, iNews.id - Polresta Tangerang mengamankan tiga karyawan karena melakukan penggelapan di sebuah pabrik kerupuk di Kota Tangerang. Salah satu tersangka staf gudang berinisial YS.
Menurut laporan perusahaan PT Tanindo Prima Multi (PT TPM), kasus dugaan penggelapan itu berawal dari kecurigaan selama hampir delapan tahun dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Namun, YS membantah angkanya sebesar itu. Istri YS, Suni Wijaya melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Parnagogo dan Rekan menyebutkan, kerugian perusahaan hanya Rp30 juta.
"Adapun harga satu bal kerupuk Rp30.000. Artinya harga kerupuk yang berada dalam rumah kontrakan tersebut adalah 1.000 kali Rp30.000 sehingga total Rp30 juta," kata kuasa hukum YS, Agradipura Parnagogo dalam keterangan yang diterima iNews.id, Senin (25/7/2022)
Dia mengatakan, benar telah terjadi peristiwa pidana yang dilakukan YS pada 9 Maret 2022, yaitu penggelapan 1.000 bal kerupuk. YS menjualnya kepada Sigit yang diduga sebagai penadah tanpa membawa PO (purchase order) yang disimpan di rumah kontrakan di sekitar Pasar Kemis.
"Dalam melakukan aksinya, YS tidak melakukannya sendirian, melainkan dibantu oleh dua orang sopir yang bernama Ncup dan Siswo," katanya.
Karena penggelapan tersebut sudah diketahui oleh manajemen PT TPM, maka kepala gudang yang bernama Anto alias Harianto menanyakan tentang keberadaan kerupuk tersebut kepada YS. Namun, YS telah berbohong dengan menyebutkan kerupuk tersebut masih berada dalam gudang.
Karena sudah ditunggu kurang lebih dua minggu dan YS tidak mampu membuktikan keberadaan kerupuk tersebut, akhirnya PT TPM melaporkan YS ke Polres Kota Tangerang/Tigaraksa pada 23 Maret 2022.
"Bahwa tidak benar, kerugian yang dialami oleh PT TPM hingga mencapai Rp3 miliar. Bahkan menurut penyidik dan informasi yang kami terima sebelumnya, kerugian perusahaan adalah Rp6 miliar tanpa alat bukti “audit” dari PT TPM," katanya.