Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Segera Dibawa ke Persidangan

Rabu, 07 Oktober 2020 - 13:41:00 WIB
Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Segera Dibawa ke Persidangan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Berkas perkara kasus dugaan suap penghapusan red notice narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu akan segera disidangkan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, tahap P-21 itu untuk keempat tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. Dengan kata lain, mereka akan segera menjalani persidangan.

"Hasil kordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara Red Notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Menurut Argo, berkas kasus kedua yang menjerat Djoko Tjandra itu dinyatakan lengkap oleh Korps Adhyaksa pada kemarin hari, Rabu 6 Oktober 2020. 

Saat ini, kata Argo, Bareskrim dan pihak Kejaksaan akan melakukan kordinasi lebih lanjut terkait dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, atau pelimpahan tahap II. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut