Kasus Penjualan Obat di Atas HET, Empat Pegawai Apotek di Bekasi Terancam Lima Tahun Penjara
BEKASI, iNews.id - Empat pegawai apotek di Kabupaten Bekasi terancam hukuman lima tahun penjara. Saat ini mereka telah ditetapkan tersangka kasus penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Oddang mengatakan, tersangka RH merupakan pegawai apotek BL di Jalan Industri Kecamatan Cikarang Utara. Sedangkan tersangka RM, IDS dan RW merupakan pegawai apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat.
"Empat tersangka masing-masing RH, RM, IDS dan RW kami tetapkan tersangka kasus penjualan obat tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi," ujar Andi di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (29/7/2021).
Dia menuturkan, berdasarkan penelusuran, mereka menjual obat jenis Fluvir 75 mg Rp27.500 sedangkan HET Rp26.000. Untuk per tablet kentuan HET Rp1.700 tapi dijual Rp5.000. Kemudian obat Azithromycin 500 mg harga Rp1.700 per tablet dijual Rp13.000 per tablet dan itu tidak sesuai dengan aturan dari pemerintah.
Menurutnya, alasan mereka menjual harga tinggi demi mendapatkan keuntungan lebih banyak. Keempat tersangka, kata dia dijerat Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.
”Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan Covid-19 tidak terganggu,” katanya.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
"Ternyata benar, mereka menjual obat, khususnya obat anti virus di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi