Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI : Pedagang dan Pengunjung Warung Makan Wajib Sudah Divaksin

Kamis, 29 Juli 2021 - 18:26:00 WIB
Pemprov DKI : Pedagang dan Pengunjung Warung Makan Wajib Sudah Divaksin
Ilustrasi, petugas gabungan merazia warung makan. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pedagang dan pengunjung warung makan, pedagang kaki lima serta lapak jajanan sudah divaksin. Aturan ini dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUMK) DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

“Pelaku usaha, pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19,” ujar Andri di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Sementara jumlah pengunjung yang diperkenankan makan di tempat dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat. Jam operasional warung hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, waktu makan pengunjung di warung juga dibatasi maksimal 20 menit dengan menerapkan priotokol kesehatan secara ketat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut