Kasus Perempuan Dibunuh Dekat Lobi Mal Jakbar, Korban Sempat Teriak Minta Tolong
Kamis, 28 September 2023 - 11:57:00 WIB
Korban juga mengalami luka di bagian tubuh lainnya lantaran mencoba melawan pelaku.
“Memang kalau luka-luka di tangan itu akibat perlawanan dari korban sebelum ada kejadian ini. Luka goresan atau luka lebam diakibatkan perlawanan korban pada saat kejadian,” ujarnya.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tanjung Duren. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan hukuman terberat mati dan paling ringan 20 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri