Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Kasus Pornografi Online, Anak di Bawah Umur Disuruh Live Streaming Telanjang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pornografi Anak, Polisi: Pelaku Diduga Punya Kelainan Seksual

Sabtu, 24 Februari 2024 - 23:12:00 WIB
Kasus Pornografi Anak, Polisi: Pelaku Diduga Punya Kelainan Seksual
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung dalam konferensi pers kasus pornografi anak. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lima tersangka kasus jaringan produksi film dan foto pornografi diduga mempunyai kelainan seksual. Kelima tersangka yakni inisial HS, MA, AH, KR, dan NZ.

Kasus ini terungkap bermula dari kerja sama Polri dengan FBI. Adapun 8 anak laki-laki menjadi objek pembuatan konten pornografi.

“Kalau kita lihat memang, pelaku kejahatan seperti ini kita curigai pelaku juga memiliki penyimpangan atau kelainan. Sehingga untuk melampiaskan itu dia mencari dengan melakukan berbagai modus,” ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung kepada wartawan, Sabtu (24/2/2024).

Tersangka HS dan MA berperan mencari anak yang akan dijadikan sebagai pemeran. Selanjutkan melakukan foto dan perekaman serta menjual video.

Lalu keduanya mengirim foto dan video kepada orang lain, menawarkan anak korban kepada orang lain, melakukan pencabulan terhadap anak korban dan menyediakan fasilitas.

Selanjutnya tersangka AH membeli video pornografi anak dari HS dan MA. Dia melakukan pencabulan terhadap korban. Tersangka KR membeli video pornografi anak dari HS dan melakukan pencabulan terhadap korban.

"Tersangka NZ membeli video pornografi anak dari HS, melakukan pencabulan terhadap anak korban dan menyediakan fasilitas," katanya.

Tersangka HS menjual video pornografi anak dengan harga 50-100 dolar AS kepada orang yang berada di luar negeri. Kepada orang lain di Indonesia, tersangka HS menjual video pornografi anak Rp100.000-Rp300.000.

"Tersangka HS dalam perkara ini telah mendapatkan keuntungan kurang lebih hingga Rp100 juta," katanya.

Polisi juga menyita barang bukti 3.870 video porno dengan 1.245 foto sebagai barang bukti. Selain itu, petugas mengamankan handphone dan hardisk untuk dianalisis di laboratorium forensik. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan Pornografi. Ancaman pidana penjara tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut