Heboh! Kasus Pornografi Online, Anak di Bawah Umur Disuruh Live Streaming Telanjang
JAKARTA, iNews.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi online yang melibatkan anak di bawah umur. Dua muncikari ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang pelaku pembuat konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Kamis (12/6/2025).
Ressa menerangkan, dua orang yang diamankan berinisial F (21) dan D (24). Dia menjelaskan, konten tersebut ditayangkan secara langsung melalui aplikasi live streaming.
Dalam siaran live tersebut, para perempuan di bawah umur diminta melakukan siaran langsung memperagakan adegan dewasa secara telanjang. Aksi tersebut dilakukan untuk mendapatkan gift atau hadiah dari penonton.