Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Positif Corona, 7 Gedung Milik Pemprov DKI Jakarta Ditutup

Sabtu, 19 September 2020 - 08:35:00 WIB
Kasus Positif Corona, 7 Gedung Milik Pemprov DKI Jakarta Ditutup
Ilustrasi virus Corona. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan sementara aktivitas perkantoran tujuh gedung pemerintahan. Pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH). 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyampaikan penghentian sementara aktivitas kantor itu meliputi di Balai Kota Jakarta Blok G, Kantor Dinas Teknis Abdul Muis Sudin Pajak Jakarta Pusat, sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat, sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, sebagian Kantor Dinas Kesehatan (kecuali Posko Tanggap Covid-19), sebagian Kantor Dinas Teknis Jatibaru dan Kantor Kecamatan Gambir itu.

"Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, gedung-gedung kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang terdapat pegawai terkonfirmasi positif harus ditutup sementara serta seluruh pegawai harus bekerja dari rumah dan dilakukan disinfeksi," kata Chaidir di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Chaidir menyebut, kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang dihentikan sementara aktivitasnya dan menerapkan bekerja dari rumah itu lantaran harus didisinfeksi/sterilisasi gedung sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Selain itu, kami juga melakukan tracing kontak erat dari pegawai kami yang terkonfirmasi positif Covid-19," tutur Chaidir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut