JAKARTA, iNews.id - Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus prostitusi yang melibatkan artis. Dalam kasus tersebut polisi juga telah menetapkan dua tersangka sebagai muncikari.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko mengatakan, sejumlah barang bukti yang disita di antaranya uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.
"Dua tersangka merupakan muncikari yakni AR (26) dan CA (25), yang merupakan pasangan suami istri," ujar Sudjarwoko di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Dia menuturkan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat atas dugaan prostitusi di salah satu hotel wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai muncikari. Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.
Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MA, bersama seorang laki-laki.
"Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan," katanya.
Editor : Kurnia Illahi