Kasus Prostitusi Online, Hotel Milik Artis Cynthiara Alona di Tangerang Disegel
TANGERANG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel Hotel Alona. Hotel milik artis Cynthiara Alona tersebut diduga menjadi tempat prostitusi online.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan, hotel yang berlokasi di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang itu telah dipasang spanduk bertuliskan segel serta peraturan daerah yang dilanggar pengelola.
"Melakukan penutupan dan penyegelan kegiatan usaha terkait Hotel Alona, kami berdasarkan perintah wali kota melakukan penutupan kegiatan hotel ini," ujar Agus di lokasi, Senin (22/3/2021).
Dia menuturkan, telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Wali Kota Tangerang, kata dia juga telah menulis surat perintah untuk segera menghentikan operasional hotel.
Menurutnya, Hotel Alona telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang. Pertama Perda 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, kedua Perda nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Ketiga, Perda 8 tahun 2016 Tentang Penertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan ke empat Perda nomor 17 tahun 2011.
"Ada 4 perda yang dilanggar oleh pengelola di antaranya tentang perlindungan anak dan tentang pelarangan pelacuran," ucapnya.
Dia menjelaskan, Hotel Alona disegel selama proses penyelidikan kepolisian. "Berdasarkan Perda bisa dibuka kembali dengan jaminan tidak akan mengulangi lagi kegiatan yang sama dan memenuhi syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan ini," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi