Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Temuan Barang Bukti di TKP Ledakan SMAN 72, Senpi hingga Remote Pengendali
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Prostitusi Online, Pelanggan Cassandra Angelie Bukan Pejabat

Selasa, 04 Januari 2022 - 22:12:00 WIB
Kasus Prostitusi Online, Pelanggan Cassandra Angelie Bukan Pejabat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kasus prostitusi Cassandra Angelie. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyebutkan pelanggan Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi online bukan berasal dari kalangan pejabat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tidak ada satu pun pelanggannya yang berasal dari kalangan tertentu.

"Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA dari kalangan tertentu atau pejabat. Itu tidak ada ya," kata Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (4/1/2021).

Zulpan mengatakan, saat diperiksa oleh penyidik Cassandra mengaku baru lima kali terlibat dalam praktik prostitusi tersebut.

"Saudari CA berdasarkan pemeriksaan baru melakukan kegiatannya sebanyak lima dan itu tidak ada dari kalangan yang sempat diberitakan dari kalangan pejabat, itu tidak benar," kata Zulpan.

Diketahui, Cassandra Angelie ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di Hotel Ascott, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021). Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif Rp30 juta.

Atas perbuataannya, Cassandra dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut