Kasus Siswi SMK Dihamili Oknum Guru Jadi Sorotan, Polda Metro Turun Tangan
TANGSEL, iNews.id - Kasus seorang oknum guru di SMKN 4 yang menghamili siswi SMKN 5 dengan inisial RW (19) terus berlanjut di kepolisian. Penyelidikan tidak hanya dilakukan oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel), tetapi juga dengan bantuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Polda Metro Jaya.
Beberapa pasal sedang dipertimbangkan untuk menjerat guru olahraga dengan inisial GM tersebut. Jika sebelumnya pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP tentang aborsi, saat ini penyidik mulai mempertimbangkan pasal lain yang lebih tepat untuk diterapkan.
Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Siswanto, mengatakan bahwa mereka dibantu oleh PPA Polda Metro Jaya dalam menyelesaikan kasus ini, terutama dalam hal pendapat hukum mengenai pasal-pasal yang akan dikenakan kepada pelaku.
"Saya kemarin juga berkoordinasi dengan PPA Polda agar bisa mencapai kesepakatan mengenai hal apa yang memenuhi unsur pidana terhadap laporan ini, atau mungkin ada tambahan pasal lain yang lebih tepat," ujarnya pada Jumat (23/06/23).
Ia menjelaskan bahwa Pasal 346 yang berbunyi "Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu" tidak memenuhi unsur-unsur yang dibutuhkan karena praktik aborsi tidak terjadi.