Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Jakarta Bisa Nobar Piala Dunia 2026 di GOR, Pemprov Siapkan Fasilitas Khusus
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Sumber Waras Bisa Ganjal Predikat WTP Pemprov

Selasa, 28 November 2017 - 14:47:00 WIB
Kasus Sumber Waras Bisa Ganjal Predikat WTP Pemprov
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (Foto : iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Upaya Pemerintaha Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengejar predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) tahun depan sepertinya sulit terwujud. Itu setelah pemprov masih terbelit masalah Rumah Sakit (RS) Sumber Waras yang tidak kunjung tuntas.

Wakil Gubernur Sandiaga Uno menyampaikan, kasus Sumber Waras yang tidak segera selesai bisa menghambat layanan kesehatan di Jakarta. Hal itu, kata Sandi, akan mempengaruhi upaya pemprov dalam mengejar predikat WTP. Sebab, pemeriksaan aset pemprov yang menjadi dasar penilaian WTP menjadi terganggu.

“Semoga ini cepat selesai masalahnya, agar warga DKI tidak terganggu kesehatanya dan sesuai dengan road to WTP,” ujar Sandi di balaikota, Selasa (28/11/2017).

Selain itu, jika polemik Sumber Waras belum juga selesai, maka pemprov juga belum bisa menindak lanjuti pembangunan rumah sakit. Hal ini tentu akan merugikan kedua belah pihak. Pemprov dirugikan karena dalam catatan aset untuk menuju WTP masih bermasalah. Sedangkan, Sumber Waras sendiri tidak bisa melayani masyarakat dengan maksimal.

“Jadi sebelum itu clear, dari permasalahanya, dari segi akuntansi, dan legalitasnya kami belum bisa menindaklanjuti pembangunan rumah sakit,” Sandi.

Kasus Sumber Waras sendiri seharusnya sudah bisa terselesaikan dengan cepat. Menurut Sandi, ada dua opsi penyelesaian kasus Sumber Waras. Pertama pihak Sumber Waras mengembalikan uang negara yang sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yakni sebesar Rp191 miliar. Opsi kedua, kata Sandi, baik Sumber Waras maupun pemprov membatalkan transaksi jual beli.   

“Sumber Waras harus mengembalikan Rp191 miliar sebagai kelebihan bayar. Karena ini sudah ditetapkan BPK atau dibatalkan pembeliannya,” terangnya.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut