JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan 3 tersangka kasus teror meresahkan dengan tembakan airsoft gun. Ketiganya berdomisili di Kota Tangerang.
Selain beraksi di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) ketiganya juga beraksi di Kota Tangerang. Pelaku menggunakan mobil mencari target untuk dijadikan korban.
Utusan Putin Prediksi Krisis Bahan Bakar di Uni Eropa dan Inggris dalam 2-3 Minggu
"Tersangka EF diduga sebagai pemilik senjata airsoft gun, perannya pada saat itu sebagai eksekutor. Kedua CHA dan CLH saudara diduga kembar. Mereka berdua sebagai pengemudi pada saat beraksi, satunya lagi menentukan target operasi," ujar Kapolres Tangsel AKBP Imam Setiawan di Polres Tangsel, Selasa (11/8/2020).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengungkapkan telah 7 kali beraksi. Saat ini airsoft gun beserta sejumlah peluru milik pelaku disita polisi.
Pembuang Bayi di Palmerah Tertangkap, Ini Modus Pelaku
"Polisi menyita 3 pucuk senjata airsoft gun yang digunakan pada saat itu. Kemudian kardus satu dus peluru dalam bentuk gotri dan beberapa ceceran peluru mimis," ucapnya.
Para pelaku dijerat hukuman penjara dengan tuntutan atas tindakan penganiayaan dan kepemilikan senjata tanpa izin. "Ketiganya berdasarkan hasil penyelidikan kita tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Editor: Kurnia Illahi