Kasus Viral Istri Korban KDRT Jadi Tersangka Akan Diselesaikan dengan Restorative Justice
JAKARTA, iNews.id - Suami Putri Balqis yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat, telah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ). Permintaan ini sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya untuk memprioritaskan semangat menyatukan kembali keluarga yang terpisah.
Kuasa hukum BI, Eka Sumanja, menyatakan bahwa permohonan RJ telah diajukan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Juni 2023.
Langkah ini diambil sebagai petunjuk dari Kapolda untuk menyelesaikan masalah dengan cara menyatukan kembali keluarga.
"Kami telah mengajukan restorative justice. Kami mengajukan RJ ke Polda Metro Jaya pada Senin lalu," kata Eka di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Setelah mengajukan restorative justice, Eka menyebut bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga akan memberikan fasilitas atas permintaan tersebut. Hal ini bertujuan agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah dengan damai.
"Terkait dengan pernyataan Pak Kapolda Metro Jaya, Bapak Irjen Karyoto, dari pihak Pak Bani (suami Putri Balqis) pada dasarnya sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pak Kapolda," katanya.
"Klien kami sangat berharap bahwa proses mediasi yang difasilitasi oleh Kapolda dapat menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi antara keduanya," ujarnya.
Selain itu, saat ini BI juga telah menjalani operasi hernia. Menurut Eka, operasi tersebut merupakan akibat dari dugaan kekerasan yang dilakukan oleh PB.
"Minggu lalu, klien kami menjalani operasi hernia di salah satu rumah sakit di Depok sebagai akibat dari tindakan yang dilakukan oleh PB," kata Eka.
Selanjutnya, Eka menyampaikan bahwa dampak dari KDRT antara kliennya dan PB juga dirasakan oleh anak pasangan tersebut.
"Sejak kejadian pada malam tanggal 25 Februari hingga saat ini, itu sangat berdampak pada perkembangan anak. Anak tersebut tidak dapat belajar tatap muka karena sekolah menerapkan kebijakan pembelajaran online," ujarnya.
Prestasi akademik anak BI dan PB juga dikatakan mengalami penurunan selama tiga bulan terakhir.
Eka menyebut bahwa anak pertama yang sebelumnya dijadwalkan menjadi ketua OSIS tidak dapat mencapai cita-citanya karena kasus yang melibatkan kedua orangtuanya.
"Anak pertama yang sebelumnya menjadi calon ketua OSIS, harapan itu pupus dan terhenti akibat masalah yang berlarut-larut ini. Saya juga sudah berkomunikasi dengan guru-guru dan mereka menyatakan bahwa anak ini pintar. Sayang sekali, cita-cita anak menjadi ketua OSIS pupus hanya karena masalah ini," tutur Eka.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga antara suami dan istri di Depok, Jawa Barat, dihentikan sementara dengan alasan suami perlu menjalani pengobatan dan istri diberi waktu untuk merenung.
Karyoto menjelaskan bahwa kasus kekerasan yang dilakukan oleh suami dengan inisial RJ dan istri dengan inisial PB tersebut juga mengalami penangguhan penahanan.
"Untuk saat ini, kita menghentikan sementara karena suami perlu menjalani pengobatan akibat kekerasan yang terjadi, sedangkan istri diberi waktu untuk merenung, apakah dalam waktu tertentu kondisinya membaik dan kedua belah pihak dapat bertemu kembali," tuturnya, Kamis (25/5/2023).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq