Kasus KDRT dan Video Syur dengan Janda, Iptu MIP Ditahan Propam
JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri menahan atau menempatkan khusus Iptu MIP. Tersangka MIP terbukti melakukan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga adanya temuan video syur dengan seorang janda.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan penempatan khusus (patsus) terhadap IPTU MIP berdasarkan hasil gelar perkara Propam Polri.
"Terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Ramadhan menyebut, Iptu MIP akan dikurung selama 21 hari lamanya. Sejak, 13 Juni hingga 4 Juli 2023 mendatang.
Setelah dikurung, kata Ramadhan, nantinya Iptu MIP akan langsung menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
"Terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP," ujar Ramadhan.