KDRT, Suami Aniaya Istri di Cengkareng karena Ikan Asin Tak Kunjung Matang
Senin, 20 Juli 2020 - 14:23:00 WIB
Dalam peristiwa ini polisi telah menetapkan sang suami sebagai tersangka dengan barang bukti ponsel. Khoiri menjelaskan pernikahan suami istri telah berjalan empat tahun, sementara sebelum menikah dengan Ryan, Fitriah merupakan janda.
"Pelaku mengaku kesal karena merasa tidak dianggap sebagai suaminya," ujar Khoiri.
Atas perbuatannya Ryan terancam hukuman tiga tahun penjara. Dia disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.
Editor: Rizal Bomantama