Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Ormas dan Debt Collector Bentrok di Cengkareng Jakbar gegara Salah Paham
Advertisement . Scroll to see content

KDRT, Suami Aniaya Istri di Cengkareng karena Ikan Asin Tak Kunjung Matang

Senin, 20 Juli 2020 - 14:23:00 WIB
KDRT, Suami Aniaya Istri di Cengkareng karena Ikan Asin Tak Kunjung Matang
Ilustrasi KDRT. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam peristiwa ini polisi telah menetapkan sang suami sebagai tersangka dengan barang bukti ponsel. Khoiri menjelaskan pernikahan suami istri telah berjalan empat tahun, sementara sebelum menikah dengan Ryan, Fitriah merupakan janda.

"Pelaku mengaku kesal karena merasa tidak dianggap sebagai suaminya," ujar Khoiri.

Atas perbuatannya Ryan terancam hukuman tiga tahun penjara. Dia disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut