Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peduli Lingkungan, MNC Finance Serahkan Sampah Anorganik ke Yayasan Bumi Pertiwi Asri
Advertisement . Scroll to see content

Kebakaran Maut di Bengkel Tangerang, Dokter Ini Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 10 Agustus 2021 - 22:19:00 WIB
Kebakaran Maut di Bengkel Tangerang, Dokter Ini Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus kebakaran di Tangerang yang menewaskan tiga orang. (Foto: MNC Portal Indonesia/Hasan Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Kebakaran maut yang menewaskan tiga orang terjadi di sebuah bengkel kawasan Jalan Cemara Raya No 30-31, Cibodasari, Cibodas, Kota Tangerang, Banten beberapa waktu lalu. Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Yang mengejutkan, tersangka ternyata dokter bernama Mery Anastasia. Dia merupakan pacar salah seorang korban tewas bernama Liornadi Syahputra (34). Dua korban tewas lainnya yaitu Edy Syahputra (66) dan Lilis Taslim (55). 

Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali mengatakan, sebagai barang bukti diamankan satu unit mobil Expander B 2706 UOW warna hitam tahun 2021, lima bungkus plastik berisi bahan bakar, dan dua alat tes kehamilan instan. 

"Menurut keterangan saksi korban Nando dan Siska, bahwa Lionardi bertengkar dengan pacarnya Dr Mery Anastasia di depan bengkel milik korban," katanya di Mapolsek Jatiuwung, Selasa (10/8/2021). 

Saat itu, ketika turun dari mobil pelaku, Lionardi masuk ke dalam bengkel dan memberitahu pacarnya akan membakar bengkel. Awalnya, ancaman itu dikira omong kosong saja. Ternyata, tersangka melakukan tindakan nekat. 

"Setelah pacar korban pergi, tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran.  Sehingga saksi korban dan korban tidak bisa keluar bengkel, karena terhalang api di lantai bawah," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut