Kebijakan Ganjil-Genap Bisa Saja Dihentikan, Asal...
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah provinsi (pemprov) DKI memperpanjang kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan di beberapa wilayah di Jakarta. Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Gubernur (pergub) nomor 155 tahun 2018.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap tak akan diterapkan selamanya. Dia menyebut ganjil-genap akan dihapus jika masyarakat sudah beralih menggunakan angkutan umum.
"Ini kalau sudah menjadi gaya hidup, ya yang namanya pembatasan kendaraan tidak perlu lagi diterapkan. Kita mengacu kepada dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) itu bagaimana kita meningkatkan angkutan umum sampai 60 persen masyarakat menggunakannya," kata Sigit di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, Sigit mengatakan, tiap tiga bulan sekali ada evaluasi kebijakan ganjil-genap. Evaluasi itu bertujuan untuk memastikan ganjil-genap efektif meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum.
"Artinya ini kalau perlu ada yang dikurangkan, perlu ada penambahan, atau yang tidak diperlukan bisa disesuaikan," ujarnya.