Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Kebijakan Ganjil-Genap Bisa Saja Dihentikan, Asal...

Kamis, 03 Januari 2019 - 21:40:00 WIB
Kebijakan Ganjil-Genap Bisa Saja Dihentikan, Asal...
Pemprov DKI Jakarta bisa saja menghilangkan kebijakan ganjil genap asal 65 persen warga Ibu Kota beralih ke transportasi umum.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah provinsi (pemprov) DKI memperpanjang kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan di beberapa wilayah di Jakarta. Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Gubernur (pergub) nomor 155 tahun 2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap tak akan diterapkan selamanya. Dia menyebut ganjil-genap akan dihapus jika masyarakat sudah beralih menggunakan angkutan umum.

"Ini kalau sudah menjadi gaya hidup, ya yang namanya pembatasan kendaraan tidak perlu lagi diterapkan. Kita mengacu kepada dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) itu bagaimana kita meningkatkan angkutan umum sampai 60 persen masyarakat menggunakannya," kata Sigit di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (3/1/2019).

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, Sigit mengatakan, tiap tiga bulan sekali ada evaluasi kebijakan ganjil-genap. Evaluasi itu bertujuan untuk memastikan ganjil-genap efektif meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum.

"Artinya ini kalau perlu ada yang dikurangkan, perlu ada penambahan, atau yang tidak diperlukan bisa disesuaikan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut