Kebijakan Ganjil-Genap Bisa Saja Dihentikan, Asal...
Berdasarkan data Dinas Perhubungan, saat ini baru 25,3 persen warga Jakarta yang menggunakan angkutan umum untuk beraktifitas di Ibu kota. Sigit mengatakan pembatasan kendaraan pribadi melalui ganjil-genap dibutuhkan untuk menjaga ketertiban lalu lintas.
Namun Sigit memastikan, ganjil-genap bisa saja dihentikan jika kebutuhan masyarakat atas angkutan massal sudah terpenuhi. Sebab, kebijakan ganjil-genap yang sifatnya membatasi, dapat membebani masyarakat.
"Apalagi di 2019 kan LRT, MRT beroperasi. Jangan dilihat semata-mata hanya kita melakukan pembatasan kendaraan. Jadi kita lihat bahwa ini menyediakan layanan bagi masyarakat," kata Sigit.
Sebelumnya, Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sisten ganjil-genap di Jakarta diperpanjang mulai 2 Januari 2019 setelah sebelumnya hanya diterapkan sampai 32 Desember 2018. Namun, Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap yang mengatur perpanjangan aturan itu tidak menjelaskan batas waktu pemberlakuan sistem ganjil-genap.
Editor: Djibril Muhammad