Kebijakan Ganjil Genap Tergantung Instruksi Anies soal PSBB
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelum kembali memberlakukan sistem ganjil-genap.
PSBB ketiga di DKI Jakarta rencananya akan berakhir pada 4 Juni 2020. Keputusan ada di Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ganjil-genap memang selama ini ditiadakan karena dikaitkan dengan pelaksanaan PSBB. PSBB Jakarta tahap ketiga ini akan berakhir besok tanggal 4 (Juni), kita masih menunggu dari pemerintah apakah diperpanjang atau tidak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, komisaris Besar Polisi Sambobo Purnomo Yogo di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (3/6/2020).
Sambodo mengatakan, jika PSBB diperpanjang maka sistem ganjil-genap juga akan kembali ditiadakan. Namun jika Pemprov DKI Jakarta mengumumkan akan mengakhiri PSBB maka pihak Kepolisian segera menggelar rapat dengan pihak terkait untuk menetapkan waktu sistem ganjil genap mulai diberlakukan.
"Jika PSBB diperpanjang maka otomatis peniadaan gage kita perpanjang tetapi kalau nanti kebijakan besok tidak diperpanjang maka kita akan mengadakan rapat dengan instansi terkait khususnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menentukan, apakah tanggal 5 atau tanggal 6 ganjil genap itu akan diberlakukan kembali," ujarnya.