Kecelakaan di Stasiun Pasar Minggu, Pemotor Tertabrak KRL usai Terobos Palang Pintu
Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu kereta api mulai ditutup serta mendahulukan kereta yang akan melintas.
"KAI Commuter mengingatkan kembali bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas. Demikian juga, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, disebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas," katanya.
Karina juga mengimbau masyarakat untuk selalu menaati peraturan di perlintasan kereta api. Kepatuhan terhadap rambu, sinyal, dan palang pintu menjadi langkah penting untuk mencegah kecelakaan serupa.
Editor: Donald Karouw