Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Bojonegoro Tewas Tertabrak Kereta Api Anggrek di Pelintasan Tanpa Palang
Advertisement . Scroll to see content

Kecelakaan di Stasiun Pasar Minggu, Pemotor Tertabrak KRL usai Terobos Palang Pintu

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:10:00 WIB
Kecelakaan di Stasiun Pasar Minggu, Pemotor Tertabrak KRL usai Terobos Palang Pintu
Ilustrasi pemotor tertabrak KRL rute Nambo–Jakarta Kota di perlintasan Stasiun Pasar Minggu setelah menerobos palang pintu dan mengalami luka berat. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu kereta api mulai ditutup serta mendahulukan kereta yang akan melintas.

"KAI Commuter mengingatkan kembali bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas. Demikian juga, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, disebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas," katanya.

Karina juga mengimbau masyarakat untuk selalu menaati peraturan di perlintasan kereta api. Kepatuhan terhadap rambu, sinyal, dan palang pintu menjadi langkah penting untuk mencegah kecelakaan serupa.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut