Kecewa Tertipu Jual Beli Online, Pria di Tangsel Malah Ancam Kurir dengan Pedang
TANGSEL, iNews.id - Kasus kurir menjadi sasaran amuk pembeli barang online dengan cash on delivery (COD) kembali terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Bahkan sang kurir diancam dengan pedang samurai.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida Tampubolon mengatakan polisi sudah menangkap pria pembeli online yang mengancam kurir COD dengan samurai tersebut Selasa (25/5/2021) malam.
"Tadi malam langsung di kediamannya. Ya, korban melapor dan sebelum melapor juga, karena sudah viral saya juga perintahkan untuk ke lokasi untuk mengamankan," kata Kapolsek di Tangsel, Rabu (26/5/2021).
Berdasarkan penelusuran, aksi tersebut terjadi di Jalan Musyawarah, Kampung Parung Benying, RT 003/01, Serua, Ciputat, Kota Tangsel.
Aksi mengamuk pembeli online ini pun sempat direkam si kurir karena paket pesanan dibuka paksa sebelum dibayar. Dalam video yang viral di media sosial, tampak si kurir berusaha menjelaskan.
"Tadi kan saya bilang ya Pak, tadi kan saya bilang. Bapak kalau misalkan ragu, Bapak mendingan tidak usah dibayar atau bapak tanya ke siapa dulu," kata si kurir dikutip dari video, Rabu (26/5/2021).
Sambil terus membuka paket pesanan, dan mendapati paketnya itu ternyata kosong dan hanya berisi kertas-kertas, si pembeli online langsung marah besar.
"Ini isinya kertas kosong, tidak bisa begitu. Saya sudah pernah ketipu soalnya. Saya kalau beli paket, saya buka. Tidak bisa, situ tidak balikin duit saya, situ bahaya. Ini penipuan, isinya kosong," kata pria itu.
Mendengar ancaman tersebut, si kurir yang masih merekam adegan itu tampak berusaha tenang. Tetapi tiba-tiba si pembeli masuk ke dalam rumah dan mengambil pedang samurai, lalu mencabutnya.
"Soalnya kalau sudah begini, oh tidak bisa. Bahaya bagaimana Pak? Kalau Bapak mau laporkan saya, silakan," ujar kurir itu.
Melihat si pembeli mencabut samurai, kurir pun ketakutan dan videonya terhenti. Rekaman ini pun cepat tersebar luas dan telah mendapatkan perhatian dari petugas kepolisian daerah sekitar.
Atas perbuatannya yang mengancam dengan senjata tajam, pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP. Saat ini, pelaku yang diketahui berinisial MDS masih dalam pemeriksaan polisi.
Editor: Rizal Bomantama