Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Olahraga Padel di Jakarta Kena Pajak 10 Persen, Pramono Buka Suara
Advertisement . Scroll to see content

Kehebohan Wacana Padel Kena Pajak 10 Persen yang Bikin Pramono Heran

Jumat, 04 Juli 2025 - 08:11:00 WIB
Kehebohan Wacana Padel Kena Pajak 10 Persen yang Bikin Pramono Heran
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung buka suara soal kehebohan imbas olahraga padel bakal dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hiburan dan kesenian 10 persen. Dia mengaku belum mengetahui wacana tersebut.

"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, dikutip Jumat (4/7/2025).

Dia heran wacana tersebut menimbulkan kehebohan. Bahkan, dia sudah menerima aduan dari netizen terkait rencana kebijakan itu.

Padahal, dia mengaku belum mendandatangani keputusan Padel dikenakan pajak 10 persen. 

"Hebohnya udah setengah mati, dan ada yang kemudian memviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya, tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," ujar Pramono.

Dia memastikan segala kebijakan diputuskan melalui dirinya. Dia juga belum mengetahui ihwal kebijakan pajak lapangan olahraga padel tersebut.

"Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Andri M Rijal menjelaskan pengenaan pajak untuk padel merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025. Keputusan itu merupakan revisi atas aturan sebelumnya (Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024).

“Betul, olahraga padel dikenai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hiburan dan kesenian dengan tarif 10 persen,” ujar Andri.

Dia menekankan keputusan ini bukan karena padel sedang viral di media sosial, melainkan berdasar pada Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur soal pajak atas olahraga permainan yang menggunakan fasilitas khusus atau perlengkapan tertentu.

“Jadi kami kenakan pajaknya bukan karena viral juga. Nanti, kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian, kami akan kenakan juga,” tutur Andri.

Daftar lengkap fasilitas olahraga yang kena pajak hiburan di Jakarta:

Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, zumba
Lapangan futsal, sepak bola, mini soccer
Lapangan tenis
Kolam renang
Lapangan bulutangkis
Lapangan basket
Lapangan voli
Lapangan tenis meja
Lapangan squash
Lapangan panahan
Lapangan bisbol/sofbol
Lapangan tembak
Tempat boling
Tempat biliar
Tempat panjat tebing
Tempat ice skating
Tempat berkuda
Sasana tinju atau bela diri
Tempat atletik dan lari
Jetski
Lapangan padel

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut