Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Termasuk Padel! Ini Daftar Fasilitas Olahraga Kena Pajak Hiburan 10 Persen di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Olahraga Padel di Jakarta Kena Pajak 10 Persen, Pramono Buka Suara

Kamis, 03 Juli 2025 - 17:21:00 WIB
Olahraga Padel di Jakarta Kena Pajak 10 Persen, Pramono Buka Suara
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung buka suara terkait olahraga padel yang dikenakan pajak hiburan 10 persen. Dia mengaku tak mengetahui kebijakan tersebut.

"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen," kata Pramono kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Pramono mengakui kebijakan ini menghebohkan netizen di media sosial. Namun, dia menegaskan belum menandatangani apapun soal aturan pengenaan pajak olahraga itu.

"Hebohnya udah setengah mati dan ada yang kemudian memviralkan dan dikirim ke saya maupun di Instagram story saya, tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Andri M Rijal menjelaskan pengenaan pajak untuk padel merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025. Keputusan itu merupakan revisi atas aturan sebelumnya (Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024).

“Betul, olahraga padel dikenai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hiburan dan kesenian dengan tarif 10 persen,” ujar Andri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut