Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dina Masyusin Pastikan DPD Perindo Jakarta Barat Siap Ikuti Verifikasi KPU
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Hentikan Kasus Pencurian dan Penganiayaan di Jakbar lewat Restorative Justice

Minggu, 22 Januari 2023 - 00:37:00 WIB
 Kejaksaan Hentikan Kasus Pencurian dan Penganiayaan di Jakbar lewat Restorative Justice
Tiga tersangka kasus kejahatan pencurian dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Jakarta Barat, terbebas dari hukuman penjara lewat Restorative Justice. (Dimas Choirul)
Advertisement . Scroll to see content

Pria yang sebelumnya terancam hukuman di bawah lima tahun penjara itu terpaksa mencuri Hp untuk membayar kontrakan. 

Kedua, seorang pemuda bernama Idrus nekat mencuri motor milik warga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tersangka nekat mencuri karena kepepet kebutuhan ekonomi. 

"Kemudian ketiga kasus penganiayaan, korban hanya menuntut biaya pengobatan saja. Pada prinsipnya mereka sudah saling memaafkan," kata Sunarto. 

Lebih lanjut, Sunarto memastikan, dalam penanganan perkara RJ ini  juga dihadiri tokoh masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar semua pihak dapat menyaksikan langsung. 

"Dalam RJ yang dilakukan kita buat kesepakatan dan perjanjian agar tersangka juga tak lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut