Kejar Target 100 Persen Pipanisasi Air Minum, Anies Bentuk Tim Khusus
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum. Kebijakan ini untuk mengejar target pemenuhan air bersih melalui pipanisasi di Jakarta.
Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1.149 Tahun 2018. Kepgub yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertanggal 10 Agustus 2018 itu menyebutkan, tim bertugas mengevaluasi kebijakan tata kelola air minum.
Selanjutnya menyusun langkah-langkah strategis ke depan serta menyiapkan rekomendasi kebijakan dalam rangka memperbaiki tata kelola air minum.
“Jadi Pak Gubernur ingin akhir masa pemerintahannya nanti kebutuhan air bersih rakyat Jakarta yang sekarang baru 60 persen dikejar 40 persennya,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Saefullah di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Hasil evaluasi dan penyusunan langkah strategis dilaporkan kepada gubernur sebelum dikeluarkan kebijakan yang dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31K/Pdt/2017 tentang Penghentian Kebijakan Swastanisasi Air Minum di Provinsi DKI Jakarta. Tim melakukan evaluasi selama enam bulan terhitung sejak Keputusan Gubernur berlaku.