Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Sesat, Ekonomi Rusak
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Jakarta Barat Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana BOS

Kamis, 03 Juni 2021 - 07:52:00 WIB
Kejari Jakarta Barat Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana BOS
Tersangka korupsi dana BOS di Jakarta Barat yang merupakan mantan kepala sekolah dan staf suku dinas pendidikan hingga kini belum ditahan Kejari Jakarta Barat. (Foto: Istimewa/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) belum menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp7,8 miliar. Tersangka diketahui berinisial W dan MF

Kepala Kejari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto menjelaskan penahanan belum dilakukan karena masih menunggu hasil pemeriksaan atau audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Fakta perkembangan penyidikan akan kami koordinasi dengan BPK bagaimana mereka sikapi, kami tidak bisa berikan statement apakah diakomodir untuk masuk ke kerugian negara atau tidak," ujarnya, Kamis (3/6/2021).

Dwi mengatakan, nantinya, setelah proses audit selesai dan ditemukan dugaan aliran dana terkait dua tersangka ini, Kejari Jakarta Barat akan langsung melakukan proses penahanan. 

"Untuk upaya paksa penahanan kami masih tinggu audit teman-teman BPK. Nanti bicara waktu yang kongkret," tutur Dwi. 

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta berinisial W dan mantan Staf Sudin Pendidikan 1 Jakarta Barat berinisial MF ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jakarta Barat atas korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 7,8 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut