Kejari Jakbar Selesaikan 32 Kasus dengan Restorative Justice, Paling Banyak Pencurian
"Jaksa bertindak sebagai fasilitator. Jadi dia menyampaikan penyelesaian perkara ini berdasarkan keadilan restoratif. Intinya tercapai perdamaian antara para pihak," ujar Iwan.
"Jadi nanti dibuat semacam akta atau kesepakatan perdamaian ditandatangani para pihak, nanti kami ajukan ke Kajati, seterusnya ke Pak Jaksa Agung. Nah nanti ada waktunya diekspose," ucapnya lagi.
Rumah Restorative Justice Resmi Berdiri di Desa Lengkong Bandung, Ini Tujuan dan Manfaatnya
Editor: Donald Karouw