Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Jakpus Bongkar Rekayasa Transaksi Gula Anak Usaha PTPN, Negara Rugi Rp570 Miliar

Senin, 09 Oktober 2023 - 14:41:00 WIB
Kejari Jakpus Bongkar Rekayasa Transaksi Gula Anak Usaha PTPN, Negara Rugi Rp570 Miliar
Kepala Kejari Jakpus, Hari Wibowo. (Foto: Bachtiar Rojab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) membongkar dugaan rekayasa transaksi gula di lingkungan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) dengan PT Agro Tani Nusantara (PT ATN). Perbuatan itu merugikan negara Rp570 miliar lebih.

Kepala Kejari Jakpus, Hari Wibowo, mengatakan PT KPBN yang merupakan anak perusahaan PTPN yang telah melakukan kerja sama pembelian gula dengan PT ATN sejak 2020 hingga 2021. Hanya saja dalam pelaksanaannya, gula tidak pernah diserahkan kepada PT KPBN.

"Untuk menutupi seolah-olah gula telah diserahkan kepada PT KPBN digunakan skema roll-over, yaitu kontrak pertama selesai karena  dibayar dengan kontrak kedua. Begitu seterusnya sampai dengan 12 kali kontrak," ujar Hari, Senin (9/10/2023).

Dalam pelaksanaannya, kata Hari, PT KPBN tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang, ketersediaan Gudang, hingga teknis pengangkutan.

Hari menyebut, rekayasa transaksi gula tersebut telah merugikan negara senilai Rp570 miliar lebih. Sebanyak tiga orang pun ditetapkan sebagai tersangka yakni HS selaku Direktur Utama Agro Tani Nusantara, HRS selaku mantan Direktur Utama PT Agro Tani Sentosa sekaligus Direktur Utama PT Cipta Andika Teladan, dan RA selaku SEVP Operation PT KPBN 2019-2021.

"Akibat perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai total transaksi pembayaran sebesar  Rp571.860.000.000," ujarnya.

Adapun perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut