Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Terbungkus Plastik di Tangerang, Polisi Temukan Luka Benda Tajam
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Tangerang Periksa 10 Orang terkait Pungli Dana Bansos Covid-19

Jumat, 30 Juli 2021 - 15:30:00 WIB
Kejari Tangerang Periksa 10 Orang terkait Pungli Dana Bansos Covid-19
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, memeriksa sebanyak 10 orang terkait aksi pungutan liar (pungli) dana bansos Covid-19. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah membentuk layanan pengaduan bansos dan BPNT. Melalui layanan itu, warga bisa mengadukan pungli maupun pemotongan bansos.

Warga pun tidak perlu takut identitasnya akan terungkap. Sebaliknya, warga dilindungi dengan melapor ke nomor Whatsaap: 0811 1500 239 dan pelaku dapat segera ditindak.

"Pelaku praktik pungli bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 423 dengan ancaman pidana 6-9 tahun penjara. Jangan risau jika melihat atau merasakan langsung, laporkan," kata Arief.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut