Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Askrindo, Rugikan Negara Rp170 Miliar

Kamis, 18 Juli 2024 - 20:17:00 WIB
Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Askrindo, Rugikan Negara Rp170 Miliar
Kejati DKI Jakarta menetapkan empat tersangka kasus korupsi di PT Askrindo. Mereka merugikan negara sekitar Rp170 miliar. (Foto: Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) 2018-2021.  Perbuatan keempat tersangka merugikan negara sekitar Rp170 miliar.

“Menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) pada PT Askrindo tahun 2018-2021," kata Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media, Kamis (18/7/2024).

Keempat tersangka yakni AH, AKW, DAS dan AR diduga melakukan mufakat jahat dalam proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBD) PT Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) pada PT Askrindo 2018-2021.

AH selaku pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran 2018-2019 diduga menggunakan kelengkapan dokumen pengajuan permohonan Kontra Bank Garansi untuk kepentingan PT KSE milik tersangka AR.

“Sebagai dokumen pendukung pengajuan Kontra SKBDN PT KSE dan menyetujui pemberian Kontra SKBDN PT KSE yang seharusnya tidak layak untuk disetujui,” tuturnya.

Kemudian, AKW selaku kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran periode 2018-2019 sekaligus pimpinan PT Askrindo KCU periode 2019-2020 diduga memerintahkan AR memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi lima.

"Untuk memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi lima permohonan agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT Askrindo," tutur Syarief.

Selain itu, AKW juga memerintahkan analis melakukan kajian kelayakan diduga untuk meningkatkan skor kapasitas dan kondisi PT KSE. Dari situ, diduga AKW menerima dana Rp200 juta dari AR. 

Sementara itu, DAS yang merupakan Direktur Marketing Komersial PT Askrindo 2018-2020 telah mengarahkan AH dan AKW agar meminta AR memecah pengajuan SKBDN.

DAS diduga telah menerima satu unit Harley Davidson serta uang Rp200 juta karena memberikan fasilitas Kontra SKBDN dari PT Askrindo untuk kepentingan PT KSE.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta," ujar dia.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut