Kelakuan Saepul usai Mutilasi Pria di Depok, Jual Motor dan HP Korban di Facebook
"Masih dalam pencarian, mohon bantuan apabila ada masyarakat yang mengetahui harap melaporkan ke kepolisian," kata Dimitri.
Sebelumnya, polisi menetapkan Saepul sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap K di Tanah Merah, Pancoran Mas, Kota Depok. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Saepul ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.
Dalam pemeriksaan, Saepul mengaku membunuh korban setelah terjadi cekcok di kontrakan di wilayah Cipayung, Depok. Setelah korban meninggal dunia, dia kemudian memutilasi jasadnya dan membawa sebagian potongan tubuh keluar dari lokasi kejadian.
Editor: Reza Fajri