Keluar Masuk Jakarta Harus Pakai Izin, Anies: Ini untuk Melindungi Ibu Kota
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan kepada masyarakat agar terus berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan. Langkah ini diperlukan untuk mengendalikan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Seruan Anies disampaikan dalam konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (25/5/2020). Menurutnya, angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta menurun sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Anies menegaskan, untuk menekan penularan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melarang masyarakat bepergian keluar dan masuk Jabodetabek, kecuali mereka yang bekerja pada 11 sektor diizinkan. Pemprov juga mengharuskan mereka yang hendak keluar masuk itu mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
“Jadi intinya bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan, serta hasil tes (terkait Covid-19), maka tunda dulu keberangkatan,” ujarnya.
Menurut mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini, bila masyarakat memaksakan, justru akan menemukan kesulitan di perjalanan. Sebab, petugas gabungan akan meminta mereka untuk kembali. Pemeriksaan akan dilakukan secara ketat.
Anies menegaskan, kebijakan ini diperlukan untuk melindungi Ibu Kota. Kebijakan ini juga demi melindungi agar puluhan juta orang yang selama dua bulan lebih menjaga agar penyebaran Covid-19 turun, tidak sia-sia.
“Kita tidak ingin kerja keras kita batal karena ada gelombang baru Covid-19. Kita tegas, jangan memaksakan berangkat ke Jakarta bila tidak memiliki ketentuan yang ada,” ucap Anies.
Editor: Zen Teguh