Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Tekan Pergub, Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta hingga MRT
Advertisement . Scroll to see content

Keluar Masuk Jakarta Pakai Rapid Test Antigen, Kadishub: Untuk Semua Moda Transportasi

Kamis, 17 Desember 2020 - 09:45:00 WIB
Keluar Masuk Jakarta Pakai Rapid Test Antigen, Kadishub: Untuk Semua Moda Transportasi
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan kebijakan rapid test antigen berlaku bagi semua pengguna moda transportasi yang masuk dan keluar Jakarta. (Foto: BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan kewajiban menunjukkan hasil rapid test antigen bagi warga yang keluar dan masuk ibu kota. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan kebijakan itu berlaku bagi pengguna semua jenis moda transportasi.

Menurut dia, awalnya kebijakan penggunaan rapid test antigen diprioritaskan bagi penumpang moda transportasi pesawat udara yang masuk dan keluar Jakarta. Namun, kebijakan yang sama juga akan berlaku untuk untuk moda transportasi darat dan laut guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Sesuai dengan masa angkutan lebaran, jadi masa angkutan lebaran itu ada dua periode waktu untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu tanggal 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari 2021," ucap dia di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Syafrin menjelaskan ketentuan itu mulai berlaku 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Dia menegaskan kebijakan itu merupakan keputusan pemerintah pusat.

"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya menunjukkan hasil rapid test antigen. Ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan, nah mulai tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 8 Januari semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Syafrin.

Sementara itu menurutnya, Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan akankah menerapkan ganjil genap kepada kendaraan mobil meskipun akan ada pengetatan 75 persen pegawai negeri sipil (PNS) bekerja di rumah dan ada pembatasan jam operasional di Ibu Kota.

Pasalnya, ganjil genap berpotensi menyebabkan kerumunan di moda transportasi umum yang saat ini tengah dibatasi kapasitasnya untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Oleh sebab itu kenapa dalam penerapan ganjil genap memperhatikan selain kinerja lalu lintas juga ada faktor jumlah kasus positif Jakarta yang menjadi variabel penentunya," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut