Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Langkah Puspadaya Pulihkan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Korban Senang Pencabul 2 Bocah di Cilincing Dihukum Maksimal

Senin, 05 Juni 2023 - 22:33:00 WIB
Keluarga Korban Senang Pencabul 2 Bocah di Cilincing Dihukum Maksimal
Sidang vonis kasus pencabulan dua bocah di PN Jakarta Utara hari ini. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Dedimus Herewila (51) divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dia terbukti bersalah mencabuli 2 bocah di Cilincing, Jakarta Utara.

Perwakilan keluarga korban, Kenzo Farel mengatakan putusan hakim membuat keluarga sangat senang dan puas.

"Mewakili keluarga korban bahwasannya keputusan hari ini kami patut berbangga dan senang hati mengingat hukuman yang sudah cukup maksimal menurut kami," kata Kenzo saat di temui di PN Jakut pada Senin (5/6/2023).

Menurut Kenzo, keluarga korban sangat terima kasih kepada RPA Perindo dan Partai Perindo yang telah membantu dari awal kasus ini.

"Relawan ini cukup sangat membuat kami merasa terbantu sekali. Bersyukur sekali sehingga supportnya dan doanya sehingga keputusan ini dapat maksimal sehingga merasakan keadilan dari korban merasa terpenuhi," kata dia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut