Kemasan Abon Lele dan Teri Medan Diisi Narkoba, Sindikat Ini Diringkus
JAKARTA, iNews.id – Banyak cara digunakan sindikat narkoba untuk mengelabui petugas. Seperti dilakukan jaringan Banjarmasin-Jakarta ini yang menyimpan sabu-sabu dan pil ekstasi di kemasan abon lele serta teri medan. Berharap barang haram itu tak terendus petugas, nyatanya trik licik ini terbongkar juga.
Sebanyak 11 orang tersangka diamankan petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka yakni HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, dan YAH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6,5 kg sabu, 57.578 butir pil ekstasi dan 15,19 gram ganja.
Pengungkapan jaringan ini bermula dari ditangkapnya HAR di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Tapos, Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1/2018) lalu. Dari tangan HAR, polisi menyita barang bukti berupa 400 gram sabu.
Dari hasil penyidikan, HAR memperoleh sabu dari tersangka FIR. Polisi pun memburu FIR dan meringkusnya di kawasan Bogor, Jawa Barat dan menemukan barang bukti berupa sabu 1,2 kg. FIR memperoleh sabu tersebut di salah satu hotel di Jakarta Pusat.
"Dari sana kemudian kita kembangkan dan kita tangkap tiga orang tersangka yakni GZ, NR, dan AR di salah satu apartemen di kawasan Pramuka, Jakarta Timur," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).
Di tempat itulah polisi menemukan barang bukti berupa enam bungkus kemasan abon lele yang berisi sabu 2,7 kg, 9 bungkus kemasan abon lele berisi ekstasi 11.430 butir, serta 5 bungkus kemasan teri medan berisi 19.400 butir ekstasi ukuran kecil.
Menurut Argo, para tersangka memperoleh barang haram tersebut dari pengedar berinisial MG, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang atau DPO. Selain MG, polisi juga menetapkan DPO seorang lainnya HONG yang diduga berperan sebagai perekrut.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap lima tersangka lainnya yakni AW, ZN, TON, FM, dan YAH. Mereka diringkus di hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
"Jadi ada 11 tersangka yang kita amankan berkaitan narkotika sabu dan ekstasi. Ini merupakan jaringan Banjarmasin-Jakarta yang modusnya mengemas narkoba menggunakan bungkus abon lele dan teri kering medan," kata dia.
Menurut Argo, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Zen Teguh