Kembali dari Kampung Halaman, 107 Warga di Lenteng Agung Jalani Karantina Mandiri
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 107 warga Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menjalani karantina mandiri setelah pulang dari mudik tetapi tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Ratusan warga tersebut terdata pulang dari mudik tanpa mengantongi SIKM setelah dilakukan sidak oleh aparat rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT).
Sidak tersebut dilakukan secara masif oleh para RT dan RW sejak tanggal 26 Mei 2020 hingga kini, atas instruksi Lurah Lenteng Agung.
"Dari 107 orang tersebut, sebanyak 17 orang sudah selesai menjalani karantina mandiri selama 14 hari terhitung hari ini," kata Lurah Lenteng Agung Bayu Pasca Sangkono di Jakarta, Jumat (12/6/2020)
Selama menjalani karantina, pihak kelurahan akan menempelkan stiker di rumah kontrakan tersebut. Warga yang dikarantina tidak boleh melakukan aktivitas di luar rumah termasuk bekerja.
Langkah ini dilakukan oleh pihak Kelurahan Lenteng Agung sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.