Kembali Ditangkap Polisi, John Kei Masih Dalam Masa Percobaan Bebas Bersyarat
JAKARTA, iNews.id - John Refra Kei ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota di Kompleks Titian Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020). John Kei ditangkap bersama 24 anggota kelompoknya karena diduga terkait perusakan rumah di Cipondoh Tangerang dan penganiayaan yang menewaskan Yustus Corwing Key (46) di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kembali ditangkapnya John Kei terbilang mengagetkan. Selama menjalani hukuman 16 tahun penjara karena keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Ayung, John Kei mengaku bertobat dan banyak belajar agama.
John Kei mendapat remisi dengan total 36 bulan 30 hari. Pada 26 Desember 2019, John Kei menghirup udara bebas dengan status bebas bersyarat.
John Kei mendapatkan pembebasan bersyarat setelah 7 tahun menjalani masa hukuman berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019. Berdasarkan surat tersebut, John Kei secara resmi keluar dari penjara pada 26 Desember dan menjalani masa percobaan hingga 31 Maret 2025.
"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Pauliinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," kata Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Kamis (26/12/2019).
John Kei setelah keluar penjara menghabiskan waktu untuk aktivitas kerohanian sebagai pengkhotbah di gereja. Pada pertengahan Januari 2020 lalu, bersama Ninoy Karundeng, John Kei diperkenalkan secara terbuka sebagai kader Partai Kedaulatan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam Perayaan Natal di Menara Kuningan, Jakarta Selatan.
Editor: Djibril Muhammad