Kembali Jadi Komisioner KPU, Evi Novida: Perlu Penyesuaian
Senin, 24 Agustus 2020 - 19:01:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020. Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Atas Keppres tersebut, Evi tidak tinggal diam. Dia menggugat Keppres 34/P 2020 tersebut ke PTUN dan berhasil menang.
Jokowi tidak banding terhadap putusan PTUN. Dia menerbitkan Keppres nomor 83 yang mencabut Keppres Nomor 34 tahun 2020 tentang pemberhentian Evi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq