Kembali Terjerat Narkoba, Fachri Albar Terancam 12 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Aktor Fachri Albar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkotika. Kini, dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka, pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun,” kata Kapolres Metro Jakbar, Kombes Twedi Aditya di Mapolres Jakbar, dikutip Jumat (25/4/2025).
Selain itu, Fachri Albar dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika serta Pasal 62 UU tentang Psikotropika.
Twedi menjelaskan, Fachri Albar ditangkap pada hari Minggu (20/4/2025) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berbagai jenis narkoba seperti kokain, sabu hingga ganja.
Menurut Twedi, Fachri beralasan menggunakan narkoba karena menghadapi banyak masalah di pekerjaan.
“Dikarenakan sedang banyak masalah di kerjaan dan narkotika yang disimpan tersebut untuk dikonsumsi sewaktu-waktu,” kata Twedi.
Ini bukan pertama kalinya Fachri Albar terjerat narkoba. Dia pertama kali berurusan dengan BNN pada 2007 karena dugaan kepemilikan kokain.
Pada tahun 2018, Fachri juga diciduk petugas karena mengonsumsi ganja.
Editor: Reza Fajri