Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri Imbau Pemprov dan DPRD DKI Tunda Dinas Luar Negeri Guna Cegah Kasus Omicron

Kamis, 06 Januari 2022 - 18:12:00 WIB
Kemendagri Imbau Pemprov dan DPRD DKI Tunda Dinas Luar Negeri Guna Cegah Kasus Omicron
kasus omicron (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI untuk menunda perjalanan dinas ke luar negeri. Hal ini dilakukan guna mencegah meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron

Imbauan itu tertulis dalam surat keputusan Kemendagri tentang evaluasi rancangan peraturan daerah (Perda) APBD DKI Jakarta Tahun 2022 dan rancangan peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang penjabaran APBD 2022.

"Guna mencegah terjadinya penularan COVID-19 varian Omicron di Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diminta menunda pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri," bunyi poin surat hasil evaluasi rancangan Perda APBD DKI Jakarta tahun 2022 dikutip, Kamis (6/1/2022).

Kemendagri menjabarkan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6937/SJ tanggal 6 Desember 2021 terkait imbauan menunda perjalanan luar negeri.

Namun, perjalanan dinas ke luar negeri masih boleh dilakukan oleh Pemprov dan DPR DKI Jakarta bila sifatnya mendesak. "Kecuali kegiatan yang bersifat urgen (mendesak)," tulis keterangan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut