Kemenkumham Pastikan 3 Napi Ini Tak Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah tengah mendata jumlah warga binaan yang mendapat remisi 17 Agustus. Untuk tahun ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak memberikan remisi kepada napi kasus korupsi, terorisme, dan bandar narkoba.
Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, remisi yang diberikan kepada bandar narkoba, teroris, dan koruptor hanya akan diberikan kepada justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik atau Jakasa Penuntut Umum (JPU) dalam mengungkap kasus tertentu.
Pemberian remis itu harus mendapat persetujuan dari instansi terkait yang menangani kasus tersebut. Misalnya, korupsi harus persetujuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bandar narkoba persetujuan Badan Narkotika Nasional (BNN), dan terorisme persetujuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Polri. Namun hingga saat ini belum ada laporan dari instansi tersebut terkait remisi narapidana.
“Aturannya seperti, kalau dapat yang diproses, tetapi kalau tidak ya enggak diproses,” kata Sri Puguh di Jakarta, Minggu (5/8/2018).
Menurut dia, remisi kepada koruptor, teroris, dan bandar narkoba juga diberikan kepada napi dengan masa tahanan di atas lima tahun. Itu pun napi juga harus memenuhi persyarakat remisi, seperti berkelakuan baik selama ditahan.
“Di atas lima tahun harus ada izin, ada JC-nya,” ucap dia.
Pemberian remisi terhadap kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, dan narkotikadiatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Khusus untuk terpidana terorisme, dalam Pasal 34A ayat 1 dalam PP tersebut, salah satu syarat napi terorisme mendapat remisi harus sudah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan lapas dan BNPT.
Napi tersebut juga harus menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto