Kementerian PPPA Dampingi Balita Korban Penganiayaan Daycare Wensen School Depok
DEPOK, iNews.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendatangi Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8/2024) siang. Mereka memberikan pendampingan psikososial kepada balita dan korban penganiayaan di Daycare Wensen School, Cimanggis, Depok, dan keluarganya.
Kementerian PPPA diwakili Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Atwirlany Ritonga. Dia datang didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok Nessi Annisa Handari dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok Siti Chaerijah bertemu Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana.
"Kementerian PPPA memberikan pendampingan anak korban terkait pendampingan psikososial mulai dari pengobatan, kita pastikan hingga pemulihan fisik, psikis anak korban dan pendampingan psikologis keluarga korban," kata Lany.
Lany mengungkapkan kondisi korban dalam asesmen awal ceria. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan asesmen lanjutan untuk mengetahui trauma maupun depresi yang dialami korban.
"Sejauh ini dalam asesmen awal terlihat ceria, hanya mungkin perlu ada support yang perlu dibantu mengingat anak masih dalam tumbuh kembang dini sekali mengingat anak umur 1-2 tahun," ucapnya.
Sebagai informasi berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.
Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik//2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.
Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan HW (9 bulan).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 5,5 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian