Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok, Keluarga Korban dan Saksi Ajukan Perlindungan ke LPSK
JAKARTA, iNews.id - Keluarga korban dan saksi dalam kasus penganiayaan anak di Daycare Wensen School mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kedatangan mereka mengajukan permohonan perlindungan.
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Leon Maulana mengatakan pihaknya mewakili orang tua korban sekaligus mendampingi saksi-saksi kunci dalam kasus ini. Permohonan perlindungan diajukan agar baik keluarga korban dan saksi tidak diintervensi pihak manapun.
“Tentunya dari segi perlindungan dan juga dalam pengawasannya berjalan agar transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun yang berupaya untuk menghambatnya proses pidana berjalan,” kata Leon kepada wartawan di Gedung LPSK, Kamis (1/8/2024).
Leon tak merinci berapa jumlah saksi yang mengajukan permohonan perlindungan. Namun demikian, saksi-saksi ini merupakan saksi yang mengetahui persis peristiwa penganiayaan oleh pemilik daycare bernama Meita Irianty.
“Pada pokoknya saksi-saksi ini adalah orang yang mengetahui betul. Mendengar dan mengetahui terkait peristiwa ini. Terlebih kerjanya seperti apa belum bisa kita sampaikan,” katanya.