Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Listrik Denza D9 Jadi Taksi Online Grab
Advertisement . Scroll to see content

Kena Aturan Ganjil Genap, Begini Curhat Pengemudi Taksi Online

Selasa, 10 September 2019 - 05:00:00 WIB
Kena Aturan Ganjil Genap, Begini Curhat Pengemudi Taksi Online
Petugas Polda Metro Jaya menilang pengendara yang melanggar ganjil genap di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (9/9/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Perluasan ganjil genap nomor kendaraan bermotor di ruas jalan Ibu Kota berlaku efektif mulai Senin (9/9/2019). Kebijakan ini pun kembali diprotes pengendara taksi online karena dianggap merugikan mereka.

Ketua Umum Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Orkasi) Fahmi Maharaja mengatakan, keinginan taksi online melintas di ruas yang terkena ganjil genap sampai sekarang belum diterima Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Wacana menerbitkan stiker khusus juga belum terealisasi.

Orkasi mendesak agar stiker khusus angkutan daring ini diterbitkan. Jika tidak, mereka akan merugi karena wilayah operasi menjadi semakin sempit.

"Kami mendesak kepolisian untuk segera menggunakan hak diskresinya menyelamatkan teman-teman (driver). Karena kalau taksi online terdampak aturan ganjil genap, itu urusannya perut. Mereka yang biasanya bisa narik full dalam hari-hari kerja itu kan akhirnya sekarang cuman sehari narik, sehari libur," kata Fahmi di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Fahmi berharap kepolisian tak berlarut-larut menggodok aturan mengenai penggunaan stiker khusus taksi online ini. Diharapkan dalam pekan ini stiker itu sudah terbit.

Menurutnya, penerbitan stiker berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"Di Pergub 88/2019 yang baru ditandatangani oleh Pak Gubernur itu di pasal 4 ayat 1 huruf N itu ada bahasa: ‘Dan atau diskresi petugas Polri’. Itu sebenarnya pintu masuk bagi taksi online untuk dikecualikan aturan ganjil genap tersebut," kata dia.

Sayangnya harapan ini tidak mudah terwujud. Polri memberikan sinyal tidak akan mengeluarkan stiker khusus untuk mengecualikan keberadaan taksi online.

"Kita Ditlantas hanya mengimplementasikan tugas sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Terkait pemberian tanda khusus itu tidak diatur dalam Pergub, yang diatur hanya kendaraan pribadi milik kaum disabilitas," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, saat dihubungi Senin (9/9/2019).

Perluasan wilayah ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Perluasan ganjil genap diterapkan pada 16 ruas jalan di Jakarta. Dengan demikian saat ini secara keseluruhan terdapat 25 jalan yang diberlakukan. Sistem pembatasan kendaraan itu berlangsung dari Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan pada sore sampai malam, mulai pukul 16.00-20.00 WIB. Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran akan didenda maksimal Rp500.000.

Berikut ruas jalan diterapkan sistem ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah Mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Sisingamangaraja.
6. Jalan Panglima Polim.
7. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
8. Jalan Suryopranoto.
9. Jalan Balikpapan.
10. Jalan Kyai Caringin.
11. Jalan Tomang Raya.
12. Jalan Pramuka.
13. Jalan Salemba Raya.
14. Jalan Kramat Raya.
15. Jalan Senen Raya.
16. Jalan Gunung Sahari.

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

17. Jalan Medan Merdeka Barat.
18. Jalan MH Thamrin.
19. Jalan Jenderal Sudirman.
20. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
21. Jalan Gatot Subroto.
22. Jalan Jenderal MT Haryono.
23. Jalan HR Rasuna Said.
24. Jalan DI Panjaitan.
25. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut