Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Kumpulkan Kapolri, Panglima TNI hingga Fadli Zon di Kertanegara, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Kenakan Seragam Seperti Polisi, Satpam Merasa Lebih Bangga

Rabu, 06 Januari 2021 - 21:53:00 WIB
Kenakan Seragam Seperti Polisi, Satpam Merasa Lebih Bangga
Satpam di AEON Mall Jakarta Garden City, Jakarta Timur mengaku bangga mengenakan seragam baru. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Senada dengan Dadang, salah seorang satpam perempuan bernama Siska juga merasakan hal yang sama. Awal-awal menggunakan seragam ini banyak pengunjung yang bertanya bahwasanya dirinya dari satuan polisi mana.

Dengan entengnya Siska menjawab bahwa dia adalah satpam di AEON Mall Jakarta Garden City. Dia pun menjelaskan kepada pengunjung kalau terjadi perubahan warna seragam satpam.

"Pertama kali kali dapat seragam ini dari diri sendiri merasa bangga. Tentunya punya kebanggan tersendiri. Dari customer sendiri sih banyak yang bertanya ini ibunya dinas dari mana? Saya bilang saja saya sekuriti di sini kak. Mungkin mereka kaget juga ya kita pakai seragam kayak polisi," katanya

Sekadar indormasi, dalam Perkap tersebut disebutkan ada lima jenis pakaian dinas satpam yang akan diatur. Kelima jenis pakaian dinas satpam yakni, Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Masing-masing jenis pakaian dinas itu dibedakan antara pria dan wanita (tanpa kerudung dan berkerudung). Seragam PDH, PDL Sus, dan PDL Satu semuanya berwarna cokelat. Perkap tersebut juga mengatur topi seragam satpam untuk PDH yang mirip dengan polisi.

Bahkan, dalam perkap tersebut juga diatur pangkat untuk para satpam. Pangkat satpam nantinya dibagi menjadi tiga golongan, mulai dari manajer, supervisor, dan pelaksana.

Sebelumnya, Satpam berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah. Aturan tersebut berbeda dengan yang sekarang.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut