Kenali Marka Jalur Sepeda, Melanggar Kena Sanksi Tilang dan Denda Rp500.000
JAKARTA, iNews.id - Jalur sepeda memiliki berbagai macam kriteria. Salah satunya jalur yang dilarang maupun dibolehkan dilalui oleh kendaraan lain.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, jalur khusus sepeda yang memiliki marka garis putih putus-putus tanda boleh dilalui oleh kendaraan lain. Sedangkan garis putih tidak putus, tanda tidak boleh dilalui oleh kendaraan lain.
"Jadi untuk marka solid yang putih tujuannya untuk menandakan di jalur tersebut adalah jalur sepeda," ujar Syafrin di terowongan Kendal, Sudirman, Jakarta, Sabtu (12/10/2019).
Selain itu, marka berwarna hijau untuk mengingatkan jalur tersebut khusus sepeda. Kendaraan selain sepeda yang nekat melanggar marka akan mendapatkan sanksi tilang.
Belum Sepekan Anies Uji Coba, Jalur Khusus Sepeda Jadi Parkiran Ojek Online
"Begitu melintasi jalur hijau tersebut mereka teringat untuk tidak melanggar jalur sepeda marka solid itu," ucapnya.
Menurutnya, jalur sepeda yang memiliki garis putus-putus biasanya terletak di persimpangan, maupun pintu keluar-masuk akses jalan bagi kendaraan lain. Sementara garis tak putus terdapat di ruas-ruas jalan.
Saat ini uji coba jalur sepeda masih berlangsung hingga 19 November 2019. Selanjutnya, diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga ada sanksi bagi pengendara lain yang memasuki jalur sepeda.
Dia mengingatkan, saksi maksimal melanggar jalur sepeda berupa denda Rp500.000. "Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelanggaran lalu lintas untuk jalur sepeda ini akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan berupa pidana dua bulan atau denda maksimal 500 ribu," katanya.
Editor: Kurnia Illahi