Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brimob Tembus 11 Titik Longsor Agam, Evakuasi 69 Jenazah dan Bangun Solar Panel untuk Warga
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Dinonaktifkan Buntut Dugaan Korupsi Rp150 Miliar

Kamis, 19 Desember 2024 - 07:19:00 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Dinonaktifkan Buntut Dugaan Korupsi Rp150 Miliar
Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana. (Foto: Iwan Henry Wardhana/Facebook)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan penggeledahan dilakukan setelah status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan resminya, Rabu (18/12/2024). 

Syahron mengatakan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan ini telah dilakukan sejak November 2024. Berdasarkan hasil pengumpulan data dan keterangan, ditemukan indikasi tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di lima lokasi yaitu Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Kantor EO GR-Pro, rumah di Jalan H Raisan Kecamatan Kebon, rumah di Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, dan rumah di Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk.
 
Dari serangkaian tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan stempel palsu dan menyita beberapa unit laptop, handphone, PC komputer dan flashdisk. 

“Selanjutnya dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut